
Tanjungpinang, mejaredaksi – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang melonjak tajam selama masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Menurut Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, peningkatan mencapai 150% dibandingkan hari biasa.
“Biasanya hanya ada 20 hingga 50 permohonan per hari, tetapi saat ini mencapai 70 hingga 90 permohonan,” ujar Iptu Damanik, Kamis (5/9/2024).
Iptu Damanik mengatakan, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp30 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.
“Dalam sehari, Polresta Tanjungpinang mencatat penerimaan hingga Rp1,5 juta, yang langsung disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Iptu Damanik menambahkan, Syarat pembuatan SKCK meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir atau Ijazah, Kartu BPJS, serta pasfoto berlatar merah.
“Prosesnya hanya memakan waktu sekitar 20 menit jika berkas sudah lengkap,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Panca











