Petisi dari PMII dan HPP untuk Rempang-Galang


Peserta aksi solidaritas untuk Rempang dan Galang menandatangani petisi di atas kain putih, Senin (11/9/2023). Dalam aksi ini peserta aksi dari PMII dan HPPI Karimun juga membagikan pita Hitam. (Foto: Putra)

Karimun, MR – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia (HPPI) Kabupaten Karimun menyampaikan petisi sebagai bentuk solidaritas atas permasalahan yang terjadi di Rempang dan Galang.

Petisi ditandatangani di selembar kain putih oleh peserta aksi solidaritas digelar di Tugu MTQ Coastal Area, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (11/9/2023) petang.

Dalam aksi ini, peserta aksi berjumlah sekitar 20 orang membagikan pita hitam kepada masyarakat dan kepada aparat keamanan yang melakukan pengamanan.

Koordinator lapangan aksi solidaritas, Noviar Ade Triargo menyampaikan PMII dan HPPI Kabupaten Karimun memberikan dukungan moril dan keprihatinan terhadap masyarakat Rempang-Galang.

Noviar menyayangkan adanya dugaan tindakan represif aparat penegak hukum di Rempang.

“Turut berdukacita dan perihatin terhadap pelajar di Rempang. Mendorong untuk diproses hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat yang menembakan gas air mata pada tanggal 7 September 2023,” kata Noviar.

Dalam aksi ini, PMII menyuarakan sejumlah tuntutan.

Di antaranya meminta Pengurus Besar (PB) PMII dapat menyatakan sikap terhadap permasalahan yang terjadi di Rempang.

Mendesak Presiden Jokowi turun langsung menyampaikan permasalahan Rempang .

PMII Mengecam dan mengutuk keras segala bentuk pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oknum aparat gabungan dan mendesak Komnas HAM untuk memberikan perlindungan terhadap korban di Rempang.

PMII nendesak pemerintah menarik tim terpadu dari Rempang. Mendesak pemerintah membentuk tim gabungan untuk pemulihan fisik dan psikologis korban Rempang.

Selanjutnya mendesak pemerintah mengutamakan dialog intens terhadap warga Rempang dan menolak segala bentuk tindakan upaya pemaksaan kehendak.

Penulis: Putra
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *