
Tanjungpinang, MR – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah mengeluarkan peringatan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait menjaga netralitas dan profesionalisme ASN selama Pemilu 2024.
Hasan meminta ASN Pemko Tanjungpinang mematuhi larang yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar tidak mengomentari bahkan menyukai (like) postingan di sosial media terkait Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), serta Calon legislatif.
Hasan menekankan pentingnya patuh terhadap larangan ini demi menjaga integritas dan kredibilitas ASN Tanjungpinang.
”Itu memang kita imbau, ketika sudah masuk masa kampanye ASN diimbau untuk tidak terlibat, termasuk dalam penggunaan media sosial supaya mengikuti aturan yang dibuat oleh pusat,” ujar Hasan, Selasa (3/10/2023).
Hasan tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga akan segera mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh ASN. Instruksi ini akan menjadi pedoman yang lebih tegas, memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam mendukung atau mengomentari calon-calon di media sosial.
Langkah ini, menurutnya diambil untuk memastikan bahwa seluruh ASN tetap fokus pada tugas mereka yang sebenarnya dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Instruksi ini penting, tugas saya menjelang pemilu ini juga menjaga kondusifitas wilayah,” jelas Hasan.
Hasan juga mengingatkan bahwa larangan ini berlaku sejak awal masa kampanye dan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan tegas, ia memastikan bahwa aturan ini harus diikuti oleh semua ASN demi menjaga integritas dan kewibawaan pemerintah kota Tanjungpinang dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang.
“Jika aturan itu dilanggar, akan ada sanksi yang akan diterima oleh yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca








