Batam, mejaredaksi – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam, Senin (2/6/2025).
Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Btm itu memperkuat status hukum Heri Kafianto sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Permohonan praperadilan diajukan Heri sejak 7 Mei 2025, dengan dalih penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.
Heri meminta agar Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka dibatalkan serta penyidikan dihentikan. Namun, hakim menolak permohonan itu dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penunjukan perusahaan pengelola fasilitas milik BP Batam.
Heri ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyambut baik putusan PN Batam, sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku.
“Penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidikan akan kami lanjutkan hingga perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Penulis/Editor: Panca









