
Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan klarifikasi terkait penangkapan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia (WNI) di Batam pada 24 Mei 2024.
Kabid humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Arsyad mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu, 26 Mei 2024, terhadap tujuh orang tersebut, termasuk tes urin, hasilnya negatif.
“Gelar perkara juga dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan tindak pidana love scamming,” ungkap Kombes Zahwani.
Barang bukti yang ditemukan, yakni serbuk putih yang diduga ketamin, belum termasuk dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sesuai UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, masa penangkapan hanya 1 x 24 jam.
“Oleh karena itu, para terlapor dilepaskan demi hukum. Barang bukti yang ditemukan pada HJC (WNA Tiongkok), yaitu serbuk putih yang diduga ketamin, akan dikirim ke laboratorium BPOM Batam untuk pengujian lebih lanjut,” jelasnya.
Kabid humas menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak agar hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Polda Kepri sangat fokus dan berkomitmen terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kombes Zahwani.
Rilis/ Editor: Panca






