Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Non Prosedural

Hukrim108 Dilihat
Konferensi pers Tindak pidana perlindungan PMI non prosedural di Mapolda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri

Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Kasus ini melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari YU (47), NS (46), RC (41), NW (30), dan ZA (43), seorang warga negara Malaysia.

Direktur Resserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan beberapa laporan polisi.

“Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre,’ ujar Kombes Pol Dony, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024),

Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2024, ketika seorang perempuan ditangkap di Pelabuhan Harbourbay.

Penangkapan berlanjut pada 29 Agustus 2024 dan 3 Oktober 2024 dengan menangkap beberapa anggota jaringan lainnya dalam serangkaian operasi di Pelabuhan Harbourbay dan Pelabuhan Batam Centre.

“Terakhir, pada tanggal 7 Oktober 2024, petugas kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang juga diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal serta mengamankan seorang laki-laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus,” jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 6 buku paspor, 5 lembar tiket kapal, 4 boarding pass kapal, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan ancaman hukuman penjaar paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *