
Tanjungpinang, MR – Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, berhasil meringkus pelaku pelaku membobol rumah di Gang Harmoko Kilomter 9 Tanjungpinang, Senin, (22/5/2023).
Pelaku berinisial JN dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit TV LED Merk THOSIBA 24 Inch warna Hitam, 1 buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 buah Kompor Gas Merk Alfa.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova menerangkan, pelaku membobol rumah di Jalan Matador, Gang Pokat.
Pelaku JN masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah tersebut. Saat kejadian, rumah tersebut memang ditinggalkan kosong oleh korban untuk menjemput orang tuanya.
Kemudian saat pulang ke rumah, korban mendapati barang-barang berharganya hilang. Barang yang hilang berupa tabung gas, kompor gas hingga televisi.
“Besoknya korban kembali mengecek barang-barang apa saja yang hilang, ternyata TV 24 inchi merk Thosiba juga hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta,” jelas IPTU Giofany Casanova.
Pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, dan terancam Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Penulis/Editor : Rico Barino












