
Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan peredaran nakroba internasional dengan barang bukti siap edar berupa 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi di perairan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kolaborasi setiap satuan di Polsreta Tanjungpinang ini berhasil mengungkap jaringan narkoba dari Malaysia, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Bermula Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait adanya aksi penyelundupan narkoba.
Kemudian Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak melakukan koordinasi kepada Satnarkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang, untuk melakukan pengembangan.
Tidak membutuhkan waktu lama, personel gabungan Polresta Tanjungpinang meringkus terduga pelaku sebagai kurir narkoba saat akan mengambil narkoba jenis sabu yang baru tiba dari Malaysia.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti 9 bungkus pil ekstasi warna merah muda, dan 10 bungkus pil ekstasi warna pink serta 6 bungkus sabu-sabu.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional dari Johor, Malaysia ini berhasil mengamankan barang bukti 4 kilogram sabu, pil ekstasi diperkirakan 50 sampai 1.000 butir.
Penangkapan dilakukan, kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu terhadap tiga orang pelaku di Pelantar II Tanjungpinang. Mereka ditangkap saat hendak mengambil narkoba tersebut.
“Pelaku ini ada yang kita amankan di laut saat akan mengambil sabu itu, karena dia diapungkan di tengah laut,” jelas dia.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang diduga sebagai Bandar Narkoba di Tanjungpinang.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan pelaku-pelaku lainnya.
Sementara lima pelaku yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tanjungpinang.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino







