Tanggerang,mejaredaksi – Kepolisian membongkar rumah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MJ ditangkap, sementara uang palsu senilai sekitar Rp170 juta beserta berbagai peralatan produksi disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Laksono mengatakan, tersangka diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan sejak 2025 hingga pertengahan 2026.
“Pelaku mengedarkan uang palsu melalui media sosial dengan modus menawarkan penukaran satu lembar uang asli dengan enam lembar uang palsu,” kata Prapto, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, dalam sehari tersangka mampu meraup omzet antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Sebagian besar pembeli berasal dari wilayah Jabodetabek.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu. Penyidik kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saat transaksi pembelian uang palsu senilai Rp3 juta menggunakan uang asli Rp500 ribu, pelaku langsung kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka di Tangerang Selatan. Petugas menemukan uang palsu pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu dengan nilai sekitar Rp170 juta. Sebagian sudah siap edar, sedangkan sebagian lainnya masih berupa lembaran cetakan yang belum dipotong.
Selain uang palsu, polisi turut menyita benang hologram, stempel, lem, cat semprot, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk menyempurnakan hasil cetakan agar menyerupai uang asli.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang palsu yang diproduksi merupakan cetakan edisi 2016 dan 2022,” ungkap Prapto.
Penyidikan juga mengungkap bahan baku uang palsu diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan akun bernama “God Hand”.
Paket dikirim dari Bandung melalui jasa ekspedisi dengan modus disamarkan sebagai kiriman pakaian bekas, sebelum kemudian diproses lebih lanjut di rumah kontrakan tersangka.
Saat ini kepolisian masih memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri dugaan lokasi rumah produksi yang berada di wilayah Bandung.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.












