
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan, terkait pemasok sabu kepada dua oknum pegawai Kemenkumham Kepri.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi, menyampaikan pihaknya saat ini sedang menelusuri keberadaan bandar narkoba, yang menjadi pemasok sabu
“Pemasok sabu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang. Masih dalam pengejaran,” ujar Arsyad, Selasa (26/12).
Arsyad menambahkan, dua oknum pegawai yang ditangkap telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi.
Berdasarkan proses penyelidikan dan tes urine, dua oknum pegawai yang ditangkap tersebut, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“(Dua oknum pegawai) sebagai pengguna, direhabilitasi di BNN,” tambahnya.
Diketahui, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum pegawai itu pada pekan lalu. Kedua oknum diduga terlibat narkoba.
Awalnya, polisi menangkap oknum inisial P di salah satu parkiran swalayan di Jalan Ganet Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Polisi kembali menangkap oknum pegawai inisial A di salah satu perumahan Jalan Ganet Tanjungpinang.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






