Polisi Masih Mendalami Kebakaran Keramba Ikan Di Bintan

Polisi melakukan olah TKP di Lokasi keramba Terbakar di Desa Air Glubi Bintan, Kamis (19/9/2020).

Bintan, MR- Polsek Bintan Timur masih mendalami kasus pembakaran keramba ikan milik Aan (40), warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Saat ini polisi masih mencari tahu apa penyebab kebakaran.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Indra J Malau menyampaikan, saat ini sudah lebih dari empat orang yang diperiksa untuk mendalami penyebab terbakarnya keramba ikan di Desa Air Glubi pada awal Agustus 2020 lalu.

“Sudah ada dari pihak diduga pelaku dan pihak korban yang diperiksa dan interogasi untuk mendalami penyebab kebakaran, apakah dibakar atau korselting listrik,” ujar Iptu Indra, Sabtu (19/9/2020).

Terkait adanya dugaan pelaku pembakaran seperti yang disampaikan korban Aan. Iptu Indra Malau, mengatakan penyidik belum bisa memastikan meski pada awal kejadian polisi telah mengamankan seorang yang diduga pelaku berinial AN, berdasarkan pengakuan terduga pelaku tersebut.

“Awalnya memang ada pengakuan dari terduga pelaku yaitu AN, namun setelah diperiksa keterangannya berubah-ubah,” ujarnya.

Iptu Malau juga mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku mengalami keterbelakangan mental, sehingga penyidik kemeren sore membawa terduga pelaku untuk diperiksa kejiwaannya.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa di RSUD Busung, sementara ada catatan medis ada keterbelakangan mental. Tapi, masih diperiksa lebih lanjut lagi. Dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk dilakukan penelitian khusus atau observasi lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaannya masih menunggu selama 14 hari ke depan,” tambahnya.

Korban Dan Terduga Pelaku beserta perangkat Desa dan Bhabinkantibmas Desa Air Glubi, usai melakukan mediasi dan menandatangani perjanjian kesepakatan ganti rugi pada awal Agustus 2020 lalu.

Lebih lanjut Kanit Rekrim menyampaikan bahwa terkait adanya surat perjanjian antara korban dengan keluarga terduga pelaku yang dimediasi perangkat Desa beserta Bhabinkantibmas untuk proses ganti rugi, menurut Iptu Malau, belum diketahui apakah dia disuruh mengaku atau memang pengakuan sendiri.

“Kita sifatnya mengamankan lebih dulu. Patut diduga waktu itu dia pelakunya. Memang yang saya dengar dari anggota di lapangan diakui dia (An),” lanjutnya.

Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut, dan juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan barang bukti sudah diamankan.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *