
Batam, mejaredaksi – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat pelaku tindak pidana ilegal akses di salah satu bank, yang ada di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi mengatakan kejadian ini terjadi pada 28 dan 31 Agustus 2023. Setidaknya ada tiga orang oknum karyawan bank di Batam, melakukan perubahan data nasabah.
Data yang diubah itu, berupa alamat email dan nomor telepon. Sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana, dimana nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.
“Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,” ujar Nasriadi saat Konferensi Pers, Kamis (9/11/2023).
Ia menerangkan, modus Operandi yang di gunakan oleh para tersangka yakni, tersangka FQ (inisial), HS, dan KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah di salah satu bank di Kota Batam.
Yang mana, perubahan data itu agar para tersangka bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut.
“Dalam kasus ini, kita menyita Barang Bukti yang berupa 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone,” ungkapnya.
Selain itu, Ditreskrimsus juga mengungkap tindak pidana yang sama juga terjadi salah satu bank di kota Batam. Kejadian ini terjadi pada Juni 2023 yang lalu.
Kala itu, salah satu Bank kantor pusat melakukan audit ke salah satu Bank wilayah Kepri, yang kemudian diketahui adanya karyawan Bank yang bernama inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi.
Seolah-olah, email tersebut adalah milik nasabah. Kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut.
“Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” kata Nasriadi.
Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, dan telah membuat akun internet banking sebanyak tiga nomor rekening.
Dari tiga nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet banking nya, tersangka MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih senilai Rp 13.200.000.000.
“Kemudian Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran,” tambahnya.
Dirreskrimsus juga mengimbau kepada nasabah bank, untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing.
“Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) tentang UU ITE, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp.2 milyar.
Kemudian dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE, dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.2 Miliar.
Penulis: M.Ismail
Editor: Andri












