
Tanjungpinang, MR – Dua spesialis pencurian motor (Curanmor) dan seorang penadah hasil curian yang kerap beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua pelaku Curanmor tersebut berinisial TF (29) dan AT (30), berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan dua pelaku ini ditangkap di Jalan DR Sutomo Tanjungpinang, pada Rabu (15/3/2023) kemarin.
Dikatakan Ipda Freddy Simanjuntak, pelaku TF dan AT sempat melawan petugas saat hendak ditangkap. Kemudian Polisi melakukan upaya tegas dan terukur, dengan menembak kaki dua pelaku itu.
“Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku tersebut, lantaran nekat melawan saat hendak ditangkap,” tegasnya, Kamis (16/3/2023).
Selain dua pelaku Curanmor, kata Ipda Freddy Simanjuntak, Unit Jatanras Satreskrim juga mengamankan pelaku berinisial BM yang berperan sebagai penadah motor hasi pencurian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Ipda Freddy dua pelaku Curanmor ini sudah melancarkan aksinya di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku terakhir beraksi di Jalan Haji Ungar, pada Selasa 14 Maret, jam 11 malam. Pelaku juga merupakan residivis,” pungkasnya.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino












