
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Bustami (42) seorang penjaga disalah-satu sekolah yang ada di wilayah setempat.
Bustami ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba, di jalan kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Kepala Unit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkaot akan adanya transaksi jual beli sabu-sabu.
Lalu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bustami di pinggir jalan kawasan Bandara.
“Kita menemukan satu paket yang disimpan ditubuh tersangka B. Kemudian kita melakukan pengembangan, dengan menggeledah tempat tinggalnya,” kata Alvin, Jumat (22/3).
Tidak sampai disitu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menemukan tujuh paket sabu dan satu paket ganja di dalam gudang sekolah, sekaligus tempat tinggal pelaku Bustami.
“Jadi gudang sekolah itu tempat tinggalnya. Dan B ialah penjaga sekolah. Kami temukan tujuh paket sabu dan 1 paket ganja. Total ada 101 gram sabu dan 1,7 gram ganja,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang residivis kasus kejahatan seksual. Ia telah menjadi pengedar sabu selama lebih kurang satu tahun.
“Kurang lebih udah satu tahun dia (tersangka) jadi pengedar sabu,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











