Batam, mejaredaksi – Upaya pemberantasan praktik perjudian di Kepulauan Riau tidak melulu dilakukan melalui penindakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Kepri justru memilih turun langsung ke tengah masyarakat dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
Personel Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengajak masyarakat menjauhi praktik judi konvensional yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sosialisasi dilakukan secara langsung di ruang publik dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Judi Konvensional”. Spanduk tersebut memuat pesan edukatif sekaligus penegasan ancaman pidana bagi pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak sekadar mengingatkan soal hukum, petugas juga memberikan pemahaman mengenai dampak luas perjudian terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi, konflik sosial, hingga rusaknya keharmonisan keluarga. Singkatnya: yang untung bandar, yang buntung keluarga—lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci dalam pencegahan praktik perjudian.
“Melalui pendekatan persuasif dan humanis, kami mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi finansial, sosial, hingga mental dan psikologis seseorang,” ujar Kobes Pol Nona Pricillia.
Ia menambahkan, perjudian kerap memicu persoalan lanjutan seperti utang, konflik keluarga, hingga tindak pidana lainnya. Karena itu, pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih efektif dibanding penindakan setelah masalah melebar ke mana-mana.
Subdit III Jatanras Polda Kepri, lanjutnya, akan terus menjalankan kegiatan preventif yang berkelanjutan, disertai penegakan hukum secara tegas dan terukur.
“Komitmen kami adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau. Masyarakat yang sadar hukum adalah benteng utama keamanan,” tutupnya.












