
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang mengungkap pemilik serta kronologi kecelakaan maut yang terjadi di Jl. Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, tepatnya di depan persimpangan Perumahan Pinang Kencana 3, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jumat (11/07/2024) lalu.
Kanit gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menjelaskan bahwa mobil jenis Toyota Hilux tersebut merupakan mobil dinas operasional Pemkab Bintan yang digunakan sehari-hari oleh Sekda Bintan, Ronny Kartika, Namun saat kejadian Sekda tidak berada di dalam mobil.
“Saat kejadian di dalam mobil tersebut sopir sendiri. Begitu juga dengan pengendara sepeda motor, tidak saling berboncengan,” sebutnya.
Insiden ini berawal ketika korban hendak keluar dari Perumahan Kijang Kencana 3-4 menuju traffic light arah Senggarang.
“Saat berada di badan jalan, datang mobil plat merah membentur korban hingga terseret sejauh 25 meter,” jelas AKP Syaiful.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan KY serta mobil dinas tersebut.
“Plat mobilnya memang merah. Untuk pengendara saat ini statusnya masih saksi,” ujar AKP Syaiful Amri.
Saat ini, polisi belum menetapkan KY (34), sopir mobil dinas milik Sekda Bintan, sebagai tersangka karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. namun KY diwajibkan melapor.
“Sopirnya sampai saat ini koperatif. Sehingga kita lakukan wajib lapor dan kita memperbolehkan untuk dijamin oleh keluarga,” tambahnya.
Selain itu, AKP Syaiful Amri juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Nanti akan kita mintai keterangan (Sekda Bintan) berkaitan dengan kepemilikan mobil,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca







