Polres Anambas Musnahkan Kokain Seberat 8,8 Kilogram

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Kokain seberat 8,8 kilogram, Kamis (12/1/2023). (Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas)

Anambas, MR – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Kokain sebanyak 8 bungkus dengan total berat 8.849,8 gram atau 8,8 kilogram di lapangan Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (12/1/2023).

Pemusnahan barang bukti kokain tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, di dampingi Wakapolres Kompol Ramses Marpaung, Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ibni Jauhari, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap beserta Forkopinda Kepulauan Anambas lainnya.

Dikesempatan tersebut, AKBP Syafrudin menyampaikan, barang bukti narkotika kokain yang dimusnahkan merupakan hasil temuan warga, didalam jerigen bewarna hijau dan jerigen tersebut dalam kondisi terpotong dibagian atasnya, pada 26 Desember 2022 lalu.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika kokain tersebut, dilakukan dengan cara bungkus di robek dan bubuk dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air aki yang di didihkan lalu airnya dibuang ke dalam lubang dan ditimbun dengan tanah.

“Pemberantasan dan pemusnahan narkotika ini, patut kita syukuri bersama, karena kita telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 80.000 – 160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba,” tegasnya.

Selain itu, lanjut AKBP Syafrudin pemberantasan narkotika ini juga wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, POLRI dan Pemda setempat yang solid.

Terkait hal tersebut AKBP Syafrudin juga berharap kemitraan ini kedepannya bersama seluruh stakeholder terkait dan masyarat terhadap Polri terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait, dan masyarakat yang berinisiatif melaporkan kepada Kapolsek Jemaja. Harapan saya, kedepannya terus berlanjut dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya.

Diakhirnya, untuk tersangka atau pemilik 8 bungkus narkotika jenis Kokain ini masih dalam proses penyelidikan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas yang merupakan jaringan Internasional lintas negara. (ICO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *