
Karimun, MR – Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial RJ (30) nekat membawa narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus masuk ke Kabupaten Karimun dengan tujuan Jambi.
Dalam konfrensi pers yang digelar, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan RJ membawa sabu masuk ke Kabupaten Karimun dengan menumpang kapal barang.
Pelaku RJ membawa narkoba jenis sabu, dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker.
“Tersangka sembunyikan sabu ke dalam speaker aktif. Tersangka RJ juga ikut dengan kapal barang melalui pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat),” ujar Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Karimun, Jumat (27/1/2023).
Dari keterangan pelaku RJ, ia mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Dan berhasil menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu ke Jambi menggunakan jalur laut.
Sebelum menyeberang ke Pulau Sumatera, RJ terlebih dahulu singgah di Kabupaten Karimun. Namun upaya kali keduanya tak berjalan mulus. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap RJ di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun.
“Ini penyelundupan yang kedua kalinya. Aksi pertama pelaku lolos membawa 5 kilogram sabu. Tersangka RJ tak berkutik ketika polisi menemukan 7 paket sabu di antara barang bawaannya, dengan total berat 7,3 kilogram,” terangnya.
Apabila berhasil membawa sabu ke Jambi, RJ mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 35 juta.
Saat ini RJ telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat tindakannya, RJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup. (Put)






