Lahat,mejaredaksi – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Merapi Timur.
Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berinisial R.D. (31) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.19 WIB di sebuah pondok di Jalan Lintas Servo KM 108, Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat. Operasi tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, bersama tim Satres Narkoba.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujarnya.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 15 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,79 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip transparan, dompet berwarna merah muda, celana pendek, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R.D. mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku serta akan mengirimkan barang bukti narkotika ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Satres Narkoba Polres Lahat saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan menjadi langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.











