Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 631,61 gram dan sekitar 4 kilogram ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari total 684,06 gram yang diamankan di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, pada 14 April 2026.
Sebanyak 52,45 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Hingga saat ini, tersangka dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah barang bukti narkotika kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak lagi beredar dan membahayakan masyarakat,” ujarnya saat Press Release di Mako Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengungkap keberhasilan menggagalkan peredaran lima paket sabu dengan total berat 1.315,4 gram.

Namun, para pelaku dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, Satresnarkoba Tanjungpinang baru-baru ini kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 4 kilogram ganja dan sabu seberat 2,9 kilogram.
Para tersangka dari dua kasus tersebut telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
“Untuk kasus ganja dan sabu yang terakhir berhasil kami ungkap, para tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah khusus yang dicampur minyak tanah.












