Tanjungpinang,mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang menetapkan satu orang tersangka berinisal H yang merupakan Manager dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Hang Out Cafe and Bar, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (25/5/2026) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang memeriksa sejumlah saksi dan melakukan analisis terhadap alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait peristiwa tersebut.
“Dari keenam saksi yang sudah diperiksa, satu di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial H,” kata Wamilik saat dikonfirmasi, Jumat (05/6/2026).
Berita terkait: Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan di Kafe Hangout Tanjungpinang, CCTV dan Saksi Diperiksa
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran H dalam peristiwa tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
“Masih kami dalami lagi dan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang masih mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuahTempat Hiburan Malam (THM) Hang0ut di Kota Tanjungpinang, Minggu (25/5/2026) lalu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara rekaman CCTV di lokasi kejadian kini menjadi fokus penyelidikan polisi untuk mengungkap kronologi sebenarnya.











