Tanjungpinang, mejaredaksi – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta seorang penadah. Kedua tersangka berinisial S dan A merupakan teman satu komplotan.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson menjelaskan bahwa korban pencurian adalah seorang perempuan yang tinggal di kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Tersangka S masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu menggunakan martil saat korban sedang tertidur. Ia mencuri satu unit handphone merek Realme C53 pada pukul 03.00 WIB,” ungkap Iptu Alson saat menggelar konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, tersangka A bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian.
“Tersangka A menerima hasil curian dan menyimpan satu unit handphone lainnya merek Poco M6 Pro,” tambahnya.
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dukungan Polresta Tanjungpinang, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu Realme C53 dan Poco M6 Pro, serta satu buah martil yang digunakan dalam aksi pencurian.
Tersangka S dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka A dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim kami. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tanjungpinang Kota,” pungkas Iptu Alson.
Penulis/Editor: Panca












