Praperadilan Penetapan Tersangka Nguan Sheng Oleh Polres Tanjungpinang Ditolak Pengadilan

Hakim Tunggal PN Tanjungpinang membacakan putusan Praperadilan Nguan Sheng terhadap Polres Tanjungpinang, Senin (10/5/2021).

Tanjungpinang, MR – Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri menolak permohonan gugatan praperadilan terdakwa Nguan Sheng Alias Henky terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tanjungpinang.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim tunggal Sacral Ritonga di PN Tanjungpinang, Selasa (10/5/2021) mengatakan, Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Sacral Ritonga.

Hakim menyatakan, alasan pemohon, bukti surat dan keterangan saksi serta jawaban termohon, yang pada pokoknya menyatakan, penetapan Nguan Seng sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan telah memenuhi unsur, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagai mana yang diisyaratakan KUHAP dan aturan lainya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon (Nguan Sheng alias Henky), Herdika Sukma maupun pihak Polres Tanjungpinang yang dihadiri oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang Arlinton, menerima putusan Hakim.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra melalui pesat Whatapp mengatakan, putusan Hakim tersebut membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan Polres Tanjungpinang telah sesuai aturan dan dilakukan secara profesinal dalam mengungkap kasus mafia tanah.

“Kita bekerja profesional, dan ini baru satu kasus mafia tanah yang kita ungkap, kedepannya akan lebih banyak lagi kasus mafia tanah yang akan kita ungkap,” tulis Rio.

Kasus mafia tanah ini berawal dari Laporan Polisi (LP) oleh Laurence M Takke dengan ke Polres Tanjung Pinang dengan LP Nomor B/129/VIII/2019/KEPRI/SPK-Res Tpi. Terkait proses jual beli tanah yang diakui Nguan Seng miliknya, di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total luas sembilan hektar (9 ha).

Pembelian disepakati melalui dua tahap dengan batas waktu yang telah ditentukan. Transaksi pertama  seluas 3 Ha telah dibayar oleh Laurence Rp 6,7 miliar, Namun transaksi tahap dua sisa lahan seluas 6 Ha tidak kunjung bisa terlaksana dengan alasan tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah.

Seiring berjalannya waktu, proses penyelesaian masalah tanah tersebut tidak kunjung selesai hingga pembeli Laurence melaporkan Nguan Sheng dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *