Praperadilan Tersangka Korupsi Proyek Kampung Bugis Ditolak PN Tanjungpinang

Persidangan gugatan praperadilan tersangka tersangka Goey Taufik Ryan melawan Kejari Tanjungpinang, Kamis (2/2/2023). (Foto: Rico)

Tanjungpinang, MR – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Ricky Ferdinand menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Goey Taufik Ryan, Kamis (2/2/2023).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya. Sehingga membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim Ricky, membacakan putusannya.

Hakim Ricky, menjelaskan soal pemohon yang menilai penetapan tersangka terhadap Goey Taufik tidak sah, karena salah seorang penyidik Kejari Tanjungpinang terjerat masalah dan dikenakan sanksi.

Terkait hal tersebut, Hakim menyampaikan dalam surat perintah penyidikan korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, termohon (Kejari Tanjungpinang) memerintahkan lebih dari 1 orang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Sehingga apabila ada yang tidak profesional, tidak semata-mata penyidikan menjadi cacat hukum. Ini sejalan dengan pendapat ahli,” jelasnya.

Diketahui, Goey Taufik Ryan ditetapkan sebagai tersangkan dugaan korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang oleh Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan ini merupakan hak dari tersangka, melalui Penasihat Hukum.

Imam mengaku, telah melakukan kegiatan sesuai dengan perundangan yang berlaku. “Ini sebagai kontrol kita, bahwa kita akan bekerja lebih baik lagi untuk menetapkan sesuatu fakta,” pungkasnya. (Ico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *