Anambas,mejaredaksi – Polisi menetapkan pria berinisial R alias D (69) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Perkara tersebut terungkap setelah korban melahirkan. Ibu korban kemudian menanyakan mengenai ayah dari anak yang dilahirkannya hingga dugaan peristiwa tersebut diketahui keluarga.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada September 2024. Kasus itu baru dilaporkan kepada polisi pada Sabtu (29/8/2026).
Dari keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula saat korban hendak bermain bersama teman-temannya. Ketika melewati rumah R, korban dipanggil dan kemudian menghampirinya.
R diduga membawa korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban kemudian diarahkan ke bagian atas bangunan dan diduga mengalami tindakan persetubuhan secara paksa.
Usai kejadian, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Korban juga disebut diberikan uang Rp30 ribu sebelum meninggalkan rumah.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. R kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 1 September 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik menangkap R di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebut proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik juga mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Kapolres Kepulauan Anambas ,AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka meminta orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika ada dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.







