Tanjungpinang, mejaredaksi – Propam Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dan ponsel milik personel untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata serta aktivitas judi online. Kegiatan ini berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (16/12/2024).
Kasi Propam Polresta Tanjungpinang, Iptu Malinta Bangun, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan upaya menjaga keamanan dan disiplin internal Polri.
“Pemeriksaan senpi bertujuan memastikan penggunaan senjata sesuai prosedur dan mencegah pelanggaran. Selain itu, kami juga memeriksa handphone personel untuk mendeteksi kemungkinan adanya aktivitas judi online,” ujarnya.
Menurut Iptu Bangun, pemeriksaan senjata dilakukan secara berkala. Setiap personel yang memegang senpi wajib menjalani tes psikologi setiap enam bulan.
“Hanya personel yang bertugas operasional di lapangan yang diizinkan membawa senjata, dengan syarat administrasi, izin psikologi, serta kelengkapan senjata yang sesuai SOP,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Propam memeriksa izin kepemilikan, kondisi fisik senjata, kelengkapan, hingga prosedur penyimpanan. Sebanyak 31 personel yang membawa senpi diperiksa, dan seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan.
Selain pemeriksaan senjata, Propam juga menegaskan komitmen untuk memberantas judi online di kalangan anggota.
“Kami tidak akan mentoleransi jika ada personel yang terbukti bermain judi online. Ini adalah bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” kata Iptu Bangun.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan senjata maupun indikasi judi online di kalangan personel.
“Senjata api bukan hanya alat, tapi juga tanggung jawab besar. Kami akan terus berkomitmen menjaga disiplin dan kepercayaan masyarakat melalui tindakan yang tegas,” tutupnya.
Penulis/Editor: Andri











