Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memastikan 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit sitaan di Tanjungpinang dan Bintan belum dapat dilelang karena masih menunggu penyelesaian proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menyebut, pelelangan belum bisa dilakukan karena saat ini masih berlangsung tahapan keberatan dari pihak terkait atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Masih proses hukum, khususnya tahapan keberatan. Kita menunggu pihak yang keberatan dengan putusan PN,” ujar Yusnar, Kamis (3/7/2025).
Sitaan bauksit tersebut sebelumnya telah dinyatakan sah menjadi milik negara oleh PN Tanjungpinang, namun hasil pelelangannya belum bisa disetorkan ke kas negara hingga seluruh proses hukum selesai.
Aset bauksit ini tersebar di sejumlah lokasi, seperti Pulau Kentar, Wacopek, Tembeling, Pulau Kelong, Pulau Angkut, Sei Carang, Tanjung Lanjut hingga Dompak Laut, dengan total nilai ekonomis yang sangat besar bagi negara.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menambahkan bahwa semua titik bauksit yang telah ditetapkan sebagai milik negara akan dilelang, dan hasilnya disetorkan ke negara sebagai bagian dari eksekusi pidana kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
Aset tersebut terkait dengan sejumlah terpidana seperti Bobby Satya Kifana, Eddy Rasmadi, hingga Wahyu Budi Waluyo.
Sejumlah pihak diketahui telah menyerahkan bauksit tersebut kepada negara, namun proses hukumnya masih menjadi penghambat utama pelaksanaan lelang.











