
Batam, mejaredaksi – Kapal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang tengah melakukan aksi pencurian ikan di perairan Natuna.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan saat KIA Vietnam sedang melakukan penjarahan ikan di laut Natuna, padaLaut Natuna perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024).
Kapal pengawas PSDKP sempat dihadang oleh kapal Coast Guard Vietnam yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di laut.
Berkat ketegasan dan kepatuhan pada aturan, kapal dengan nomor lambung BV 93481 TS berbendera Vietnam diawaki 9 orang ABK Asing WNA Vietnam serta muatan sekitar satu ton ikan hasil curian berhasil diamankan.
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan nelayan Natuna yang resah dengan maraknya praktik illegal fishing.
“Ini bukti bahwa PSDKP tidak kenal libur dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia,” ujar Saksono dalam konferensi pers di Batam, Rabu (21/8/2024).
Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipung ini menambahkan, Estimasi kerugian yang berhasil diselamatkan dari aksi illegal fishing ini mencapai Rp117,7 miliar.
“Januari sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA,” jelasnya.
Nelayan Natuna, Dedi, menyampaikan apresiasinya atas tindakan cepat PSDKP. Ia juga mendesak agar keamanan laut Natuna diperkuat serta meminta disediakan alat telekomunikasi jarak jauh untuk melaporkan aktivitas kapal asing.
“Keberadaan kapal ikan asing ini sudah sangat merusak ekonomi kami,” tegasnya
Penulis/Editor: Andri












