
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 176 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Tanjungpinang boleh mengikuti Pemilu 2024. Mereka bisa menyalurkan hak suara, dengan didampingi keluarga.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan, ODGJ masuk dalam kategori pemilih disabilitas mental. Setidaknya, ada 783 pemilih kategori disabilitas. Seperti disabilitas fisik, mental, sensorik, tunarungu dan sebagainya.
“ODGJ kategori disabilitas mental, jumlahnya ada 176 orang,” ujar Faisal, Senin (29/1).
Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, ODGJ perlu didampingi keluarga saat menyalurkan hak suara mereka.
“Kenapa ini ada, karena setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih, wajib dimasukan ke DPT. Termasuk mereka yang disabilitas mental,” sebutnya.
Keluarga yang hendak mendampingi pemilih disabilitas, kata Faisal wajib mengisi from khsus yang disediakan oleh KPU.
Bahkan, KPU Tanjungpinang juga menyediakan template alat bantu tunanetra, untuk pemilihan Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi kita dorong KPPS untuk memberikan pelayanan yang sama, akses yang dapat dilakukan oleh mereka,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri












