
Tanjungpinang, MR – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian handphone di Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/6/2023).
Pelaku berinisial (AM) 22 dengan barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri handphone yang terletak di atas kulkas rumah korban dalam keadaan di cas.
Dikatakannya, pencurian tersebut terjadi ketika korban sedang tidur yang saat itu handphone merk Oppo A16 warna hitam diletakkanya di atas kulkas dalam keadaan di cas.
“Ketika korban terbangun, melihat handphone yang terletak di atas kulkas sudah hilang dan pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap Iptu Giofany Casanova.
Masih dikatakannya, Unit Jatanras melakukan penyelidikan bahwa diketahui yang memegang handphone merk Oppo A16 warna hitam yaitu adalah seseorang berinisial JU, kemudian setelah melakukan intograsi kepada JU terdapat bahwa dia membeli handphone tersebut dari pelaku AM di group Facebook BJB Tanjungpinang.
Selanjutnya, Unit Jatanras mencari pelaku dan mendapatkan informasi lokasi pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan serta dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna diambil keterangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya.
Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Penulis/Editor: Rico Barino











