Tanjungpinang, mejaredaksi – Aktivitas reklamasi atau penimbunan di kawasan pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menuai sorotan. Proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi ini dinilai berpotensi merusak ekosistem mangrove serta mengancam kelestarian biota pesisir pantai.
Pantauan di lapangan menunjukkan area pesisir telah ditimbun menggunakan material tanah dan batu, dilengkapi struktur penahan berupa susunan batu serta cor beton di bibir laut. Akibat penimbunan tersebut, kontur garis pantai terlihat berubah, bahkan mulai maju ke arah laut.
Tak jauh dari lokasi reklamasi, kawasan mangrove masih berdiri. Namun, jarak yang semakin dekat antara area penimbunan dan hutan bakau memicu kekhawatiran akan rusaknya ekosistem alami yang selama ini menjadi benteng abrasi sekaligus habitat penting biota laut.
Aktivis lingkungan Tanjungpinang, Kherjuli, menegaskan bahwa reklamasi pesisir tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi tanpa dokumen perizinan yang sah.
“Pemanfaatan ruang laut dan reklamasi pantai wajib mengikuti peraturan perundang-undangan. Pemilik lahan harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa itu, aktivitas tersebut dapat dipastikan ilegal,” tegasnya, Senin (26/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa reklamasi tanpa kajian dan izin berpotensi memicu berbagai dampak lingkungan, mulai dari kekeruhan air laut, hilangnya biota pesisir, banjir, hingga kerusakan ekosistem mangrove.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal kelangsungan lingkungan. Dinas Kelautan dan Satpol PP seharusnya segera turun tangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Said Sudrajat, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah aktivitas reklamasi di kawasan tersebut telah mengantongi izin PKKPRL.
Menurutnya, setiap penimbunan yang bertujuan menciptakan daratan baru di kawasan pesisir wajib memperoleh izin langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Kalau di dekat laut, izinnya dari kementerian langsung. DKP provinsi hanya menyampaikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut,” jelas Said.
Di sisi lain, Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, memastikan bahwa aktivitas penimbunan bakau tersebut memang belum mengantongi izin. Pihak kelurahan telah memberikan teguran serta melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Informasinya, Satpol PP melalui PPNS sudah turun ke lokasi,” ujarnya.
Rizky mengungkapkan bahwa penimbunan telah berlangsung sejak tahun lalu. Pihak kelurahan sebelumnya juga telah meminta pelaksana kegiatan segera mengurus perizinan, namun hingga kini belum terealisasi.
“Jadi dugaan kuat memang belum memiliki izin,” tutupnya.






