Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menyegel satu unit rumah mewah di Perumahan Mutiara Citra Residen dan dua unit ruko di Jalan Aisyah Sulaiman. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang menyeret nama Een Syahputra alias ES.
Rumah dua lantai yang terletak di kawasan elit tersebut tampak dikelilingi garis polisi berwarna kuning. Plang bertuliskan “dalam pengawasan Polresta Tanjungpinang” juga terpasang di depan pintu rumah.
Ketua RT03 RW07, Jali, menyebut rumah itu baru dihuni sejak Maret 2025 tanpa laporan ke lingkungan.
“Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Mobil sering berganti, dan tidak pernah ada koordinasi dengan RT,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Jali mengatakan dirinya diminta mendampingi kepolisian saat penggeledahan pada 30 Mei lalu. Dari rumah tersebut, polisi menyita buku tabungan bank yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus pemalsuan dokumen lahan.
“Yang diambil hanya buku rekening,” ujarnya.
Tak hanya rumah, dua ruko tiga lantai di kawasan pusat kota juga disegel. Diduga kuat, ruko tersebut masih terkait dengan aktivitas ES dalam perkara yang tengah diselidiki.
Nama ES sendiri disebut-sebut bekerja di sebuah lembaga swadaya masyarakat KPK, meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penyegelan rumah dan ruko ini menjadi sorotan warga, sekaligus menandai keseriusan aparat dalam membongkar jaringan pemalsuan dokumen tanah yang meresahkan masyarakat.







