
Tanjungpinang, MR – Tiga orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) berupa 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi berhasil diungkap Polres Tanjungpinang.
Tiga pelaku sindikat jaringan internasional narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, membawa barang haram tersebut dari Malaysia yang menggunakan jalur keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Uban, Bintan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022). Dikatakanya, ketiga tersangka tersebut adalah seorang perempuan inisial ZA (20), BW dan RE yang memiliki peran berbeda.
“Kebetulan juga tersangka BW ini, menggunakan kapal dari tersangka pemilik kapal pengiriman PMI ilegal yang sekarang sudah ditahan di Polda Kepri, yakni tersangka inisial A dengan membayar Rp3,5 juta,” ujar AKBP Fernando.
Dijelaskannya, diawali dengan penangkapan terhadap tersangka inisial ZA yang baru saja mendapatkan satu butir pil esktasi. Dari pengakuannya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan dan kembali mengamankan BW di Rumah ZA di Jalan Pompa Air, Tanjungpinang.
Dirumah ZA pelaku BW pun ditangkap bersama barang bukti 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi siap edar. Kemudian pihaknya juga menangkap tersangka RE dengan barang bukti 13 paket sabu dan 3 butir Pil Ekstasi yang disembunyikan pelaku di Plafon Rumah serta ditanam di lantai bagian dapur.
“Peran ketiga tersangka dalam mengedarkan sabu berbeda-beda, untuk tersangka ZA berperan sebagai pengedar, BW selaku kurir dan RE berperan menyimpan sabu dan ekstasi setelah dibawa dari Malaysia,” jelasnya.
Diketahui juga, lanjut AKBP Fernando bahwa dari catatan polisi BW dan RE merupakan residivis kasus narkoba. Sementara itu, ZA merupakan istri dari tersangka kasus narkoba juga yang saat ini mendekam di sel tahanan.
Selain itu, kata Fernando penyeludupan sabu yang dilakukan oleh para tersangka ini bukan yang pertama kalinya dengan jumlah besar. Dimana sebelumnya pelaku pernah menyeludupkan 8 kilogram sabu melalui jalur yang sama.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat dimana sebanyak 3 ons telah dikirim pelaku ke Batam dan diduga akan diselundupkan ke Sulawesi. Sedangkan sisanya ketiga pelaku edarkan di Kota Tanjungpinang.
“Atas Perbuatan Ketiga Tersangka Dijerat Dengan Pasal 114 Ayat (2)/Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun,” tutupnya. Bar






