Satpol PP Tanjungpinang Akui Tak Bisa Berhentikan Pembangunan Perumahan Tanpa Izin

Kadis PUPR Tanjungpinang dan Kabid PPPD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satpol PP Tanjungpinang mengakui belum bisa memberhentikan proses pembangunan Perumahan Citra Pelita 11, Jalan Garuda, Kp Sidojasa yang diduga tidak mengantongi izin.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, bahwa ia memang telah menerima informasi terkait adanya pembangunan perumahan, tanpa menunggu proses izin selesai.

Bahkan, Satpol PP juga mendapatkan informasi bahwa pembangunan Perumahan di Kampung Sidojasa RT04 RW03 Kelurahan Batu 9 tersebut bikin penyebab banjir .

“Saya juga mendengar informasi, aliran air di kawasan itu tidak sampai ke muara, sehingga air menyebar ke rumah masyarakat dan menimbulkan banjir,” kata Agus, Rabu (20/3/2024).

Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, kata Agus juga sudah melakukan pertemuan bersama masyarakat dan pihak developer perumahan tersebut.

Alhasil, developer wajib membuat drainase yang menghubungkan ke muara Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga air hujan yang turun dari Perumahan Citra Pelita 11 tidak membanjiri rumah warga sekitar.

Agus menegaskan, bahwa yang memiliki kewenangan terkait memberhentikan proyek pembangunan perumahan tersebut ialah Dinas PUPR.

“PUPR juga punya kewenangan terkait pengawasan bangunan, baik yang sudah berizin maupun belum berizin. Mereka juga bisa menghentikan, karena secara teknis mengetahui masalah bangunan,” tegasnya.

Berita Terkait: Dinas PUPR Tanjungpinang Akan Cek Izin Pembangunan Perumahan yang Bikin Pemukiman Warga Kebanjiran

Agus menambahkan, pihaknya bisa saja melakukan pemberhentian pembangunan perumahan itu. Namun, perlu adanya koordinasi dari dinas terkait, yakni PUPR dan DLH.

Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang dilayangkan PUPR dan DLH Tanjungpinang kepada Satpol PP. “Harus koordinasi dulu. PUPR uang punya kewenangan, mereka ada pengawasan bangunan,” pungkasnya.

Aktivitas pembangunan Perumahan Citra Pelita 11 Jl. Garuda, KP Sidojasa Tanjungpinang. Foto; Ismail

Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli beberapa waktu lalu mengatakan jika perumahan tersebut belum memiliki izin, maka proses pembangunan rumah di tempat tersebut tidak boleh dilakukan.

“Kita belum cek, yang jelas harusnya tidak berani bangun, kalau tidak ada izin. Pasti akan distop oleh teman teman Satpol PP,” ujar Rusli, Kamis (29/2/2024) lalu.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *