Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebuah bangunan berbentuk kapal yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8, Tanjungpinang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (19/12/2024).
Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan berada di kawasan terlarang, yakni DAS Sungai Jang.
Menurut informasi, bangunan yang direncanakan untuk dijadikan kafe dan restoran ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri menjelaskan bahwa bangunan ini telah menjadi perhatian sejak 2023, namun penyelidikan terhambat karena aktivitas pembangunan yang tidak konsisten.
“Sudah kami mintai keterangan dari perwakilan pemilik. Bangunan itu memang belum memiliki izin mendirikan bangunan,” ungkap Yusri.
Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP Kepri dan OPD teknis lainnya, untuk memastikan legalitas pembangunan di kawasan DAS. Hingga izin resmi dikeluarkan, segala aktivitas pembangunan dihentikan.
Langkah penyegelan ini mendapat dukungan dari komunitas pecinta lingkungan, yang mengkhawatirkan dampak ekologis akibat pembangunan tersebut.
Pengamat lingkungan yang juga Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Air lingkungan dan Manusia (LSM ALIM), Kherjuli, menyoroti penyempitan DAS akibat pembangunan ini yang dapat memicu risiko banjir di kawasan hulu hingga tengah Sungai Jang, terutama saat hujan deras.
“Penimbunan di DAS ini tidak hanya meningkatkan risiko banjir, tetapi juga memperparah timbulan sampah dan mengganggu ekosistem mangrove yang ada di sekitar sungai,” jelas Kherjuli.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga fungsi DAS sebagai jalur alami untuk aliran air menuju laut. Penegakan aturan di kawasan ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan dalam jangka panjang.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












