Tanjungpinang, mejaredaksi – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan trotoar Bintan Center (Bincen), Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, masih menjadi perhatian pemerintah setempat. Meski sudah ada aturan larangan, trotoar tersebut masih digunakan untuk berdagang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan penertiban membutuhkan sinergi dengan dinas terkait agar pedagang dapat dialihkan ke Pasar Sore.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan pihaknya siap melakukan penertiban, namun upaya ini memerlukan langkah persuasif dari dinas terkait.
Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Akib menilai, penataan PKL harus dimulai dengan solusi yang manusiawi agar mereka bersedia kembali ke lokasi resmi di Pasar Sore.
“Satpol PP tidak memiliki kewenangan memaksa PKL berjualan di lokasi yang sudah disediakan. Kalau tempatnya sudah ada, ya tinggal diajak ke sana,” kata Akib, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas menjaga trotoar Bincen tetap steril dari aktivitas PKL. Bahkan, ia mengingatkan bahwa PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) bisa dikenai sanksi berupa denda.
“Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi kami, tetapi solusi harus tetap diberikan karena mereka juga bagian dari masyarakat kita,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Siska, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang. Ia mengklaim beberapa PKL sudah mulai pindah ke lokasi yang telah disediakan.
“Kami sudah mengimbau dan memberikan pembinaan. Beberapa pedagang sudah pindah ke Pasar Sore, meski masih ada yang kembali berjualan di trotoar,” tuturnya.
Hingga kini, koordinasi antara Satpol PP dan dinas terkait terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, termasuk masyarakat pengguna trotoar.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












