
Anambas, mejaredaksi – Satuan reserse kriminal Polres Kepulauan Anambas menangkap pelaku kasus penipuan penjualan dan pengiriman ikan.
Pelaku berinisial DN ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Minggu (5/5) kemarin.
Kapolres Anambas melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Adrian mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan terkait kejadian penipuan, pada 15 Desember 2023 yang lalu.
Ia menyampaikan, awalnya korban bernama Darmono bertemu dengan pelaku DN untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang Kabupaten Bintan.
“Kemudian pada hari Selasa Desember 2023 Korbanpun mengirimkan ikan Tenggiri sebanyak 10 fiber atau seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak Anambas dengan tujuan Kijang Bintan,” kata Iptu Rio, Selasa (7/5).
Tidak berselang lama, kata Kasatreskrim pelaku DN memberikan informasi kepada korban, bahwa ia akan membayar ikan tersebut pada hari 23 Desember 2023.
“Setelah ikan tersebut sudah sampai tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut hingga sampai tersangka ditangkap, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 70 juta,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah di amankan di Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












