Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Judi Online di Tarempa

Anambas, mejaredaksi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelaku judi online berinisial RO (50), warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Jumat (15/11/2024).

Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku RO (50) disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) dan/atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP,” jelas IPTU Rio Ardian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler, layar website judi online Royal Toto, akun pelaku, dan saldo yang masih aktif.

Iptu Rio menegaskan, pemberantasan perjudian online merupakan prioritas Polri untuk mendukung program nasional tersebut.

“Polisi akan bekerja maksimal dan optimal dalam mendukung Asta Cita Program 100 Hari Kerja Presiden,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya di wilayah Kepulauan Anambas.

Penulis/ Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *