Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Amankan 8 Paket

Anambas, Hukrim745 Dilihat

Anambas, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (49) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

“Pelaku SR kami tangkap di seberang Kantor Pengadilan Agama, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (3/2/2025). Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam,” ujar AKP S.M. Simanjuntak, Rabu (5/2/2025).

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu di tubuh pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah SR di Jl. Kampung Baru Barat, Kelurahan Tarempa. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan enam bungkus plastik kecil berisi sisa sabu serta satu set alat hisap (bong).

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP S.M. Simanjuntak.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pelajar, mahasiswa, maupun PNS, agar bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Narkoba bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *