
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, Kepri berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan menangkap 12 tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rentang waktu 13 hingga 27 Juli 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan bahwa dari 12 tersangka tersebut, 7 berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, 2 dari Bukit Bestari, dan 3 dari Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Semua tersangka adalah warga biasa, terdiri dari 2 wanita dan 10 pria,” ujar Kombes Budi saat pers rilis di Polresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 22,44 gram dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 18,28 gram.
“Barang bukti pendukung seperti 3 timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit motor, dan 6 alat hisap sabu juga berhasil disita,” tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka tidak ada yang residivis.
“Tidak ada yang pernah ditangkap. para tersangka masuk kategori pengedar,” jelas Kombes Budi Santosa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Usai pers rilis, barang bukti narkoba kemudian langsung dimusnahkan dihadapan para tersangka dengan cara direbus.
Penulis/ Editor: Panca










