Sebanyak 152 Orang Mendaftar Sebagai Calon Komisioner KPU Provinsi Kepri

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri. (Foto: dokumen/MR)

Tanjungpinang, MR – Sebanyak 152 orang mendaftarkan diri calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak dibukanya pendaftaran sacara terbuka.

Anggota Timsel Ridarman Bay, mengatakan 152 pelamar yang masuk tersebut, merupakan yang mendaftar melalui laman resmi Siakba atau www.siakba.kpu.go.id sejak dibukanya pendaftaran empat hari lalu.

Sementara itu, lanjutnya, berkas fisik persyaratan yang masuk ke Sekretariat Timsel, belum seluruhnya.

“Aturannya, setelah mendaftar melalui Siakba, pelamar wajib memasukkan berkas persyaratan secara fisik,” ujar Ridarman, Selasa (14/2/2023).

Dari ratusan pelamar, kata Ridarman masih ada pelamar yang tidak memenuhi syarat dasar. Seperti, syarat minimal pendidikan S1 dan batas usia minimal 35 tahun.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 68 tahun 2023, tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan kabupaten atau kota.

“Masih ada pendaftar yang berusia di bawah 35 tahun dan tamatan SMA. Ada sekitar belasan orang,” ungkapnya.

Dia menerangkan, jika ada pelamar yang tidak sesuai dengan aturan, maka akan langsung digugurkan pada tahapan penelitian administrasi. Jadi, Ridarman meminta kepada pendaftar agar memperhatikan saat akan menginput syarat di laman Siakba.

“Kalau tidak memenuhi syarat usia dan pendidikan lebih baik tidak ikut mendaftar. Karena, sangat disayangkan nanti akan tercoret juga saat penelitian administrasi,” kata Ridarman.

Sebelumnya, Ketua Timsel, Ngaliman menyampaikan tahapan seleksi anggota KPU Kepri resmi dibuka pada 10 hingga 21 Febuari 2023. Tahapan seleksi komisioner KPU Kepri akan dilaksanakan melalui 3 tahapan.

Diawali dengan proses seleksi adminstrasi, tes tertulis, dan wawancara. Saat tahapan administrasi, akan menyeleksi para pelamar yang masuk menjadi 50 peserta untuk masuk pada tahapan tes tertulis dan kesehatan.

Setelah itu, peserta menjalani tes tertulis yang menggunakan sistem CAT, dan akan dirangking menjadi 20 besar yang akan masuk pada tahapan wawancara. Selanjutnya, 20 orang akan menjalani tes wawancara, dan timsel akan mengumumkan 10 kandidat nilai tertinggi untuk diusulkan ke KPU RI.

“Jadi yang menetapkan sekaligus melantik 5 komisioner terpilih adalah KPU RI. Kami hanya melakukan proses administrasi kemudian menjadi semacam fasilitator pelaksanaan psikotes, tes tertulis, dan tes kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed