Sekretaris DPRD Tanjungpinang Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi BPR Bestari

Sekretaris DPRD Tanjungpinang Muhammad Amin usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar.

Muhammad Amin tiba di Kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dinas BP 16 T. Ia kemudian memasuki gedung pidana khusus untuk menjalani proses klarifikasi yang berlangsung selama sekitar tiga jam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Sekwan DPRD ini bertujuan untuk meminta klarifikasi keterangan dan data terkait kasus korupsi di BPR Bestari.

“Tim Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan klarifikasi keterangan dan data,” jelas Senopati.

Senopati juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan.

“Proses penyelidikan masih berjalan dan tim saat ini masih bekerja,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan, Muhammad Amin memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi BPR Bestari.

“Ini tindak lanjut yang kemarin, Jadi kita berikan informasi terkait itu,” ujar Amin.

Amin juga menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan posisinya sebelumnya sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pemko Tanjungpinang pada periode 2022-2023.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada perannya sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang.

:Tidak ada hubungannya. Jadi tidak ada masalah, sekarang masih proses,” pungkasnya.

Penulis: Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *