
Tanjungpinang, MR – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Martin Luther Maromon diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (11/1/2022).
Saat ini penyidik Polda Kepri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri senilai Rp4,7 miliar.
Dalam pantauan media ini, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) dan terlapor salah satunya Sekwan Kepri Martin Luther Maromon yang tiba di Mapolres Tanjungpinang siang, mengenakan baju batik dan celana hitam.
Selain itu, mantan Kabid Anggaran DPKAD Kepri Tri Wahyu Widadi juga terlihat diperiksa. Usai diperiksa, Tri yang mengenakan jaket merah marun dan bertopi memilih kabur saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggu.
Pemeriksaan Tri Wahyu adalah kali kedua sejak Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Tak hanya Wahyu, Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Sugeng Riadi, ada lima nama terlapor lainnya, masing-masing adalah Muksin, Suparman alias Arman, Muhammad Irshadul Fauzi alias Paulus, Mustofa Sasang alias Sasang dan Arif Agustiawan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Martin Maromon menyampaikan pemeriksaan atas dirinya untuk memberikan keterangan mengenai pengajuan proposal yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Umum Provinsi Kepri.
“Pemeriksaan itu, hanya diminta keterangan terkait pengajuan Proposal saja, Karena memang proposal yang diajukan masing-masing pihak itu dari Biro Umum saat itu. Proses ini hanya mengenai dana hibah pemberian uang dan tidak menyangkut pemberiaan hibah barang,” ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt, telah membenarkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020.
Selian itu diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa para saksi, antara lain mantan Kepala Barenlitbang Kepri, Naharuddin dan mantan Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah.
Kemudian data yang berhasil dihimpun, total dana hibah yang telah dialokasikan Dispora Kepri tahun 2020 untuk kelompok masyarakat sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan turnamen futsal, tenis meja, catur dan badminton.
Diduga ada 19 nama yang sama dan terlibat dalam beberapa kegiatan yang diselenggarakan. Salah satu contohnya terdapat dua nama perorangan yang sama dan terlibat dalam belasan kegiatan.
Sehingga kuat dugaan, Dispora Kepri tidak melakukan verifikasi calon penerima hibah. Dalam pelaksanaannya ditemukan penerima hibah belum seluruhnya melaporkan laporan pertanggungjawaban. Selanjutnya dalam masa pandemi Covid-19, panitia kegiatan juga tidak melampirkan izin dari Satgas Covid-19, RT/RW. lurah atau kepolisian untuk melaksanakan kegiatan. Bar












