Selamatkan 22 Korban Jaringan Pengiriman PMI Ilegal, Ditpolairud Polda Kepri Amankan Dua Tersangka

Ditpolairud Polda Kepri Konferensi Pers terkait pengungkapan jaringan dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia.

Batam, MR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia.

Pengungkapan kasus human trafficking atau dugaan perdagangan manusia yang kesekian kalinya ini, disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, saat Konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis, (20/1/2022).

Diungkapkan AKBP Nanang, dalam patroli pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ke Malaysia secara ilegal pada Minggu 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 Wib.

Terdapat 11 (sebelas) orang perempuan PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Selanjutnya dari hasil informasi Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai, Moro yang diduga sebagai tempat penampungan PMI. Di rumah tersebut Tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang.

Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia.

“Sehingga terhadap belasan PMI, 1 unit speedboat warna biru bermesin tempel Yamaha 2 x 200 PK dan tersangka I di bawa Ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Karimun menuju Batam dengan menumpang Speed Boat Pancung. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.

Pada Senin 17 Januari 2022 sekira Pukul 17.46 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Moro, Karimun dan juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang PMI di Kampung Judah Desa Keban, Moro yang diduga melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.

“Sebanyak 22 (dua puluh dua) PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 (sebelas) orang Perempuan dan 11 (sebelas) orang Laki-laki,” terang AKBP Nanang.

Selain itu, lanjutnya keberhasilan pengungkapan kasus ini juga mengakankan barang bukti, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) Handphone Merk Nokia dan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK.

Diakhirnya, kepada kedua tersangka dijerat undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *