Seorang Wanita Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri

Tim Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan tersangka seorang wanita inisial ES alias E.

Batam, MR – Seorang wanita inisial ES alias E yang merupakan jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tengelam di Johor Bahru, Malaysia kembali diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan tersangka ES alias E mempunyai hubungan dengan empat tersangka yang sebelumnya telah diamnakan terkait jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.

“Tersangkan berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri yang di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022).

Dijelaskannya, tersangka ES diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Provinsi Bengkulu pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu. Kemudian peran tersangka ES adalah yang melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kemudian, lanjut Harry, barang bukti yang diamankan berupa beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka ES alias E.

Terhadap tersangka tersangka ES alias E, lanjut Harry, dikenakan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000. Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

“Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, tersangka ES meraup keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari masing-masing PMI,” pungkasnya. Rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *