
Natuna, MR- Lima orang pemuda asal Midai, Natuna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, oleh Polres Natuna. Menurut Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Kasus pesrsetubuhan anak dibawah umur tersebut terungkap, bermula dari pengakuan korban berinisial N (14), kepada orang tuanya, bahwa dirinya sedang hamil.
“Korban mengaku kepada orang tuanya sedang hamil, kemudian orang tua korban berinisiatif membawa anaknya ke puskesmas, dan ternyata benar korban hamil’ ungkap Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Natuna, rabu (17/9)
Hasil dari pemeriksaan, ternyata anaknya sudah hamil 19 Minggu. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan kepada pihak Polsek Midai, guna meminta pertanggungjawaban segala perbuatan bejat yang dilakukan ke atas anaknya sehingga hamil.
Setelah adanya laporan tersebut, Polsek Midai Polres Natuna langsung memproses laporan dan berhasil mengamankan 12 orang pelaku, dari 12 pelaku penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kapolres menambahkan, kasus Ini akan terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan sisanya juga bisa menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan rekan-rekan kelima tersangka nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam tindak pidana persetubuhan tersebut, diduga sudah dilakukan berkali-kali terhadap korban N, sejak tahun 2018 lalu” tambah Kapolres.
Saat ini pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan sejumlah pakaian para pelaku pada saat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Adapun 5 tersangka tersebut berinisial WA, IA, MR, RS, dan DA. Dua diantaranya masih anak-anak, akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak 5 miliyar rupiah.(Red)






