Tanjungpinang, mejaredaksi – Aksi sindikat mafia tanah yang dibongkar terbongkar Kepolisian Daerah (Polda) Kepri bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang beroperasi di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengungkapkan tujuh pelaku ditangkap yakni KS, RAZ, MR, ZA, LL, AY serta otak sindikat ES alias Een Saputra (28), pengusaha rental mobil dan kafe, yang mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus seperti meggunakan atribut ATR BPN. Pelaku utama juga mengaku sebagai satgas mafia tanah kementerian ATR BPN,” ujar Kombes Hamam.
Kapolres menambahkan, sindikat ini juga cukup lihai dengan memanfaatkan teknologi untuk meyakinkan para korbannya.
“Pelaku menggunakan situs palsu yang menyerupai aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Sindikat Een CS ini memalsukan 44 sertifikat tanah, baik analog maupun elektronik dengan objek lahan tersebar di Tanjungpinag, Bintan dan Batam. mereka telah menipu sedikitnya 247 korban sejak 2023.
Polisi juga menyita aset bernilai tinggi milik pelaku utama, termasuk 15 mobil, 3 rumah, 2 ruko, dan 2 kapal. Sebagian besar aset disita dari tersangka Een Saputra atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga saat mengurus migrasi sertifikat analog ke elektronik di kantor ATR/BPN Tanjungpinang.
Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, mengakui pihaknya turut dirugikan akibat aksi pemalsuan sindikat Een CS.
“Jika mau membeli tanah sebaiknya sertifikat itu di cek keasliannya. Alhamdulillah sekarang sudah ada serifikat elektronik, jadi elektronik itu jadi gampang pengecekannya menggunakan aplikasi sentuhtanahku.go.id,” jelas Nurus.
Hingga kini, polisi dan ATR/BPN masih mendalami keterlibatan pihak lain serta mendata korban dan objek lahan yang terdampak.











