
Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial AA ditangkap polisi, lantaran nekat menanam ganja menggunakan polybag.
AA ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan pada 22 April yang lalu. Ia menanam ganja di sebuah kebun di kilometer 18, Perumahan Permata Indah, Toapaya Selatan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang pohon ganja, serta satu paket ganja kering dibungkus dengan kertas putih.
“AA tanaman ganja polybag milik kebun orang tua, di Toapaya Selatan itu, dipagari keliling atapnya menggunakan jaring paranet,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konferensi pers, Kamis (25/4).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menerangkan, bibit ganja tersebut didapatkan oleh tersangka saat masih sekolah pelayaran di Jakarta, pada tahun 2012 yang lalu.
“Tersangka mendapatkan bibit sekitar 60 biji dari teman sekolahnya pada November 2012 lalu,” tambahnya
Sebagian bibit ganja, ditanam itu pada Agustus 2023. Namun, tidak berhasil tumbuh. Tidak menyerah, tersangka pun belajar di youtube cara menanam bibit ganja, dan yang bersangkutan menanam di polybag pada November 2023 lalu.
Sehingga, ganja yang ia tanam itu dapat tumbuh dengan baik dan subur sebanyak tiga batang. Selanjutnya, tersangka memetik 4 daun untuk konsumsi sendiri.
“Tersangka berniat untuk konsumsi sendiri dan tidak diperjual belikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan AA sebagai tersangka pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











