
Tanjungpinang, mejaredaksi – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan meminta pembangunan perumahan tidak berizin di Tanjungpinang dihentikan.
Apalagi, Pembangunan Perumahan Citra Pelita 11 yang terletak di Kampung Sidojasa Kelurahan Batu 9 tersebut menimbulkan banjir, yang merendam rumah warga sekitar.
Hasan mengatakan, ia telah meminta Dinas PUPR Tanjungpinang untuk memberhentikan pembangunan perumahan tersebut.
“PUPR sudah surati (ke pihak developer, red) pakai surat Pj Walikota, untum hentikan pembangunan,” kata Hasan, Selasa (6/3).
Hasan menegaskan, developer perumahan wajib menyelesaikan masalah banjir terlebih dahulu. Dengan membuat drainase agar air hujan tidak mengalir ke rumah warga.
“Sampai dia menyelesaikan terkait permasalahan banjir terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara menurut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang menyatakan, izin Amdal pembangunan perumahan Citra Pelita 11, Kampung Sidojasa Jalan Garuda sedang dalam proses.
Kepala DLH Tanjungpinang, Ahmad Yani, menyatakan saat ini, pihak DLH tengah memeriksa dokumen lingkungan perumahan tersebut.
“Sedang proses pengurusan di DLH, dan kami sedang memeriksa dokumen lingkungan,” ujar Ahmad Yani, Kamis (21/3).
Kendati demikian, Yani menegaskan pihaknya tidak bisa memperhatikan pembangunan perumahan itu. Mengingat, pembangunan perumahan Citra Pelita 11 masih berjalan, walaupun izin amdal dari DLH belum keluar.
“Itu bukan tupoksi kami,” singkat Yani saat disinggung soal pemberhentian pembangunan perumahan Citra Pelita 11.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, bahwa ia memang telah menerima informasi terkait adanya pembangunan perumahan, tanpa menunggu proses izin selesai.
Bahkan, Satpol PP juga mendapatkan informasi bahwa pembangunan Perumahan di Kampung Sidojasa RT04 RW03 Kelurahan Batu 9 tersebut bikin penyebab banjir .
“Saya juga mendengar informasi, aliran air di kawasan itu tidak sampai ke muara, sehingga air menyebar ke rumah masyarakat dan menimbulkan banjir,” kata Agus, Rabu (20/3/2024).
Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, kata Agus juga sudah melakukan pertemuan bersama masyarakat dan pihak developer perumahan tersebut.
Alhasil, developer wajib membuat drainase yang menghubungkan ke muara Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga air hujan yang turun dari Perumahan Citra Pelita 11 tidak membanjiri rumah warga sekitar.
Agus menegaskan, bahwa yang memiliki kewenangan terkait memberhentikan proyek pembangunan perumahan tersebut ialah Dinas PUPR.
“PUPR juga punya kewenangan terkait pengawasan bangunan, baik yang sudah berizin maupun belum berizin. Mereka juga bisa menghentikan, karena secara teknis mengetahui masalah bangunan,” tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya bisa saja melakukan pemberhentian pembangunan perumahan itu. Namun, perlu adanya koordinasi dari dinas terkait, yakni PUPR dan DLH.
Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang dilayangkan PUPR dan DLH Tanjungpinang kepada Satpol PP. “Harus koordinasi dulu. PUPR uang punya kewenangan, mereka ada pengawasan bangunan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






