
Tanjungpinang, MR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, kepada terdakwa Yudi Ramdani, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(18/8/2021).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anggalanto Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Suherman dan Jonni Gultom dalam sidang secara virtual, terkait kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, Anggalanton menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.033.992.375 miliar.
Hal ini, sebagaimana dakwaan primer, melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,”kata Anggalanton.
Selain itu terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.033.992.375. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwan Kesuma Putra menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardiansah dan Sari Lubis juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, dalam faktanya turut bekerja melakukan penginputan data dan administrasi Wajib Pajak BPHTB serta menerima pembayaran-pembayaran dana BPHTB dari wajib pajak yang dititipkan melalui notaris Dudi.
Tugas terdakwa lanjut Jaksa sesuai dengan SK Penempatannya adalah Kepala Bidang (Kabid Aset) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
“Sehingga tidak ada hubungannya dengan pemungutan dan penginputan data WP BPHTB dalam penerimaan pajak Daerah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Penginputan dan pemungutan Pajak BPHTB di BP2RD sebut Jaksa, juga telah dilakukan terdakwa sejak sejak 2018 sampai 2019. Kendati tidak seluruhnya dan hanya dari beberapa notaris saja dan sejumlah dana tersebut, diduga tidak disetorkan terdakwa ke Kas daerah sebagai perolehan PAD kota Tanjungpinang. Red











